TUPOKSI
TUGAS POKOK
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah adalah salah satu instrumen pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pokok melindungi, mengelola, melestarikan, dan mencegah terjadinya potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah, pemeliharaan lingkungan dan taman, dan penegakan hukum.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai tugas lingkupnya.
- Pengawasan, pemantauan, pengujian, serta pengelolaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai tugas lingkupnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.